CIMAHI -- Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Mabes Polri
menggerebek sebuah gudang di Jalan Kihapit Timur no 141, Kota Cimahi,
Senin (18/9) dengan barang bukti yang diamankan berupa bahan baku
tramadol, trihek, cafein, serta bubuk yang telah dicampur. Bahan baku
sebanyak 4 ton itu, diduga untuk pembuatan Paracetamol, Cafein dan
Carisoprodol (PCC).
Berdasarkan pantauan Republika.co.id, gudang tersebut sudah dipasang garis polisi sejak pukul 14.00 WIB. Aparat kepolisian dari Polres Cimahi, Mabes Polri dan Polda Jawa Barat melakukan penggeledahan sejak pukul 14.00 WIB dan selesai sampai pukul 17.00 WIB.
"Di tempat ini, kita menemukan sejenis trimadol, trihek, cafein serta bubuk yang dicampur sangat banyak. Kita perkirakan 4 ton," ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Narkotika, Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Jon Turman Panjaitan kepada wartawan saat ditemui dilokasi, Senin (18/9).
Menurutnya, barang bukti tersebut yang merupakan bahan campuran tersimpan dalam drum, galon dan karung. Selain itu, yang diamankan juga adalah alat penyaring dan pemisah. Dimana, seluruhnya akan dibawa ke Bareskrim Mabes Polri.
Ia menuturkan, saat dilakukan penggerebakan kondisi gudang dalam keadaan sepi dan tidak terdapat orang. Sehingga terkait siapa pemilik barang-barang tersebut pihaknya masih akan melakukan pendalaman.
"Mesin dan pabriknya (disini) tidak ada, hanya tempat penyimpanan," ungkapnya. Katanya, barang-barang tersebut merupakan barang yang dilarang oleh Departemen Kesehatan. Terkait apakah bahan baku tersebut berkaitan dengan PCC pihaknya masih akan mendalami.
Jon menambahkan, berdasarkan pengakuan dari warga setempat gudang tersebut digunakan kurang lebih enam bulan terakhir dan relatif tertutup. Keberadaan barang-barang tersebut melanggat pasal 197 Undang-Undang 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
Sementara itu, Ketua RT 11, Jalan Kihapit, Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Sri Nurhayati (47 tahun) mengaku, tidak mengetahui aktivitas yang dilakukan pada gudang tersebut. Sebab, sejak peralihan kepemilikan gudang tersebut dari pemilik pertama kepada pemilik kedua tidak pernah ada pemberitahuan kepadanya.
"Ini rumah kosong dan saat dijual tidak ada laporan termasuk soal orang yang pindah ke sini," katanya saat turut menyaksikan barang bukti yang disita. Saat itu, dia hanya melihat drum-drum besar yang diamankan dan serbuk yang tersimpan dalam karung.
Ketua RW 20, Edoardo mengaku, sejak satu tahun terakhir gudang tersebut dibiarkan oleh pemiliknya dan tidak pernah digunakan. Hingga saat ini pun belum pernah bertemu dengan pemilik rumah sebab tidak dihuni.
Berdasarkan pantauan Republika.co.id, gudang tersebut sudah dipasang garis polisi sejak pukul 14.00 WIB. Aparat kepolisian dari Polres Cimahi, Mabes Polri dan Polda Jawa Barat melakukan penggeledahan sejak pukul 14.00 WIB dan selesai sampai pukul 17.00 WIB.
"Di tempat ini, kita menemukan sejenis trimadol, trihek, cafein serta bubuk yang dicampur sangat banyak. Kita perkirakan 4 ton," ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Narkotika, Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Jon Turman Panjaitan kepada wartawan saat ditemui dilokasi, Senin (18/9).
Menurutnya, barang bukti tersebut yang merupakan bahan campuran tersimpan dalam drum, galon dan karung. Selain itu, yang diamankan juga adalah alat penyaring dan pemisah. Dimana, seluruhnya akan dibawa ke Bareskrim Mabes Polri.
Ia menuturkan, saat dilakukan penggerebakan kondisi gudang dalam keadaan sepi dan tidak terdapat orang. Sehingga terkait siapa pemilik barang-barang tersebut pihaknya masih akan melakukan pendalaman.
"Mesin dan pabriknya (disini) tidak ada, hanya tempat penyimpanan," ungkapnya. Katanya, barang-barang tersebut merupakan barang yang dilarang oleh Departemen Kesehatan. Terkait apakah bahan baku tersebut berkaitan dengan PCC pihaknya masih akan mendalami.
Jon menambahkan, berdasarkan pengakuan dari warga setempat gudang tersebut digunakan kurang lebih enam bulan terakhir dan relatif tertutup. Keberadaan barang-barang tersebut melanggat pasal 197 Undang-Undang 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
Sementara itu, Ketua RT 11, Jalan Kihapit, Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Sri Nurhayati (47 tahun) mengaku, tidak mengetahui aktivitas yang dilakukan pada gudang tersebut. Sebab, sejak peralihan kepemilikan gudang tersebut dari pemilik pertama kepada pemilik kedua tidak pernah ada pemberitahuan kepadanya.
"Ini rumah kosong dan saat dijual tidak ada laporan termasuk soal orang yang pindah ke sini," katanya saat turut menyaksikan barang bukti yang disita. Saat itu, dia hanya melihat drum-drum besar yang diamankan dan serbuk yang tersimpan dalam karung.
Ketua RW 20, Edoardo mengaku, sejak satu tahun terakhir gudang tersebut dibiarkan oleh pemiliknya dan tidak pernah digunakan. Hingga saat ini pun belum pernah bertemu dengan pemilik rumah sebab tidak dihuni.
sumber :rol
0 komentar:
Posting Komentar