News Update :

Nasional

Kabar Daerah

Pendidikan

Pemilu

Tampilkan postingan dengan label Narkoba. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Narkoba. Tampilkan semua postingan

Kepala Disdagperinkop-UKM Aceh Utara Ditangkap Terkait Kasus Sabu

Kamis, 19 April 2018 00.04

Lhokseumawe-Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe menangkap F, Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagperinkop-UKM) Aceh Utara terkait kasus sabu. Saat penangkapan, F diduga sedang mengkonsumsi sabu bersama rekannya, Ms, di sebuah rumah di Gampong Utuen Bayi, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe, Senin, 16 April 2018, sekitar pukul 19.00 WIB.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta Irawan, dihubungi portalsatu.com, Rabu, 18 April 2018 malam, menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah ada informasi dari warga bahwa di sebuah rumah di Gampong Utuen Bayi sering dijadikan tempat menggunakan narkotika jenis sabu.
“Kita lakukan penyelidikan. Setelah kita pastikan informasi benar, baru kita gerebek dan kita amankan F dan Ms. Keduanya saat ini dalam sel mapolres,” ujar Kapolres Ari.
Ari menyebutkan, di lokasi itu disita sejumlah barang bukti berupa alat isap sabu dari plastik, kaca pirex yang masih terisi sabu, satu plastik transparan, macis, dua sumbu dari kertas timah rokok, pipet, dan barang bukti lainnya. 
“Saat ditanya petugas, kedua tersangka mengaku barang bukti itu milik keduanya. Insya Allah kasus ini akan kita terangkan secara detail dalam konferensi pers besok,” ujar Ari.
Sementara itu Kabag Humas Setda Aceh Utara, T. Nadirsyah dihubungi portalsatu.com mengaku sudah mendengar informasi terkait penangkapan F. Namun, kata dia, pihaknya belum memperoleh informasi secara resmi dari pihak kepolisian. “Saya akan cek terlebih dahulu kabar itu,” kata Nadir.[]

TERUNGKAP! Ganja Aceh Kualitas Internasional, Ditanam Sesuai Pesanan, Siapa yang Untung Besar?

Kamis, 12 Oktober 2017 21.48

ilustrasi.doc serambi
JAKARTA - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Jenderal (Komjen) Budi Waseso mengungkapkan alasan kenapa sampai saat ini sekelompok masyarakat di Aceh terus menerus menanam ganja.
Menurut Budi Waseso atau yang sering disapa Buwas, para petani ganja di Aceh menanam ganja berdasarkan pesanan. Orang yang memeasan ini berasal dari Jakarta dan kota-kota besar lainnya di Indonesia.

"Yang mendapat untung besar ya para pemesan itu. Sedangkan uang yang didapat petani sedikit, hanya cukup untuk makan sehari-hari saja," kata Budi usai mengisi seminar Pembangunan Alternatif untuk Aceh Bebas Narkoba di Jakarta, Rabu (11/10/2017).
Ditanya apakah para pemesan itu warga negara Indonesia (WNI) saja atau ada warga negara asing (WNA), Buwas mengatakan sejauh ini BNN belum bisa memastikan, sebab masih dalam pengembangan.
Tapi tidak tertutup kemungkinan ada WNA yang ikut memesan ganja Aceh.
"Karena ganja Aceh terkenal dan berkualitas internasional," kata Budi seperti dikutip Serambinews.com dari aa.co.tr.

Karena itu, BNN menggencarkan program alternative development 2016-2025 yang menjadikan Aceh sebagai lokasi pilot project.
Proyek ini menargetkan Aceh bebas dari ganja dengan cara menggerakkan petani ganja Aceh untuk menanam tanaman lain.
"Kita harus membuat kegiatan yang bisa mengalihkan penanaman ganja dengan tanaman nilai ekonomis baik, sehingga petani ganja Aceh tidak lagi menanam ganja," kata Budi.
Ketika program ini sudah berhasil, program itu kemudian akan dikembangkan di daerah-daerah lain di Indonesia agar tidak ada lagi yang menanam tanaman yang dapat diolah menjadi narkoba dan obat-obat berbahaya lainnya.

Budi menyebut, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf beserta pejabat daerah Aceh lainnya menyambut baik program ini agar tak ada lagi petani Aceh yang menanam tanaman bernama ilmiah Cannabis Sativa itu untuk menyambung hidup.
"Petani ganja Aceh sebetulnya tidak mau menanam ganja karena keuntungannya kecil," kata Budi.
Budi mengatakan bahwa sejauh ini para petani ganja Aceh telah merespon positif program ini untuk bisa mendapatkan keuntungan lebih dengan menanam tanaman lain seperti padi atau coklat.
"Kami harap kita bisa menyamakan visi untuk mewujudkan alternative development supaya ganja bisa dihilangkan dari Aceh," tukas Budi.

Gudang Penyimpanan 4 Ton Bahan PCC Digerebek Polisi

Senin, 18 September 2017 19.45

CIMAHI -- Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Mabes Polri menggerebek sebuah gudang di Jalan Kihapit Timur no 141, Kota Cimahi, Senin (18/9) dengan barang bukti yang diamankan berupa bahan baku tramadol, trihek, cafein, serta bubuk yang telah dicampur. Bahan baku sebanyak 4 ton itu, diduga untuk pembuatan Paracetamol, Cafein dan Carisoprodol (PCC).

Berdasarkan pantauan Republika.co.id, gudang tersebut sudah dipasang garis polisi sejak pukul 14.00 WIB. Aparat kepolisian dari Polres Cimahi, Mabes Polri dan Polda Jawa Barat melakukan penggeledahan sejak pukul 14.00 WIB dan selesai sampai pukul 17.00 WIB.

"Di tempat ini, kita menemukan sejenis trimadol, trihek, cafein serta bubuk yang dicampur sangat banyak. Kita perkirakan 4 ton," ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Narkotika, Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Jon Turman Panjaitan kepada wartawan saat ditemui dilokasi, Senin (18/9).

Menurutnya, barang bukti tersebut yang merupakan bahan campuran tersimpan dalam drum, galon dan karung. Selain itu, yang diamankan juga adalah alat penyaring dan pemisah. Dimana, seluruhnya akan dibawa ke Bareskrim Mabes Polri.

Ia menuturkan, saat dilakukan penggerebakan kondisi gudang dalam keadaan sepi dan tidak terdapat orang. Sehingga terkait siapa pemilik barang-barang tersebut pihaknya masih akan melakukan pendalaman.

"Mesin dan pabriknya (disini) tidak ada, hanya tempat penyimpanan," ungkapnya. Katanya, barang-barang tersebut merupakan barang yang dilarang oleh Departemen Kesehatan. Terkait apakah bahan baku tersebut berkaitan dengan PCC pihaknya masih akan mendalami.

Jon menambahkan, berdasarkan pengakuan dari warga setempat gudang tersebut digunakan kurang lebih enam bulan terakhir dan relatif tertutup. Keberadaan barang-barang tersebut melanggat pasal 197 Undang-Undang 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

Sementara itu, Ketua RT 11, Jalan Kihapit, Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Sri Nurhayati (47 tahun) mengaku, tidak mengetahui aktivitas yang dilakukan pada gudang tersebut. Sebab, sejak peralihan kepemilikan gudang tersebut dari pemilik pertama kepada pemilik kedua tidak pernah ada pemberitahuan kepadanya.

"Ini rumah kosong dan saat dijual tidak ada laporan termasuk soal orang yang pindah ke sini," katanya saat turut menyaksikan barang bukti yang disita. Saat itu, dia hanya melihat drum-drum besar yang diamankan dan serbuk yang tersimpan dalam karung.

Ketua RW 20, Edoardo mengaku, sejak satu tahun terakhir gudang tersebut dibiarkan oleh pemiliknya dan tidak pernah digunakan. Hingga saat ini pun belum pernah bertemu dengan pemilik rumah sebab tidak dihuni.

sumber :rol

Polisi Tembak Mati Dua Bandar Narkoba Asal Aceh

Minggu, 04 Juni 2017 18.03

ilustrasi
MEDAN – Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatra Utara (Sumut) menembak mati dua bandar narkoba asal Provinsi Aceh dan mengamankan barang bukti berupa lima kilogram sabu-sabu. Dalam paparan di RS Bhayangkara Medan, Ahad (4/6), Kapolda Sumut Irjen Polisi Rycko Amelza Dahniel mengatakan, penembakan yang terjadi pada Sabtu (3/6) dilakukan karena keduanya berupaya melawan dengan sesuatu yang diduga senjata api ketika akan ditangkap.
Kedua bandar yang tewas ditembak itu adalah Mahdi alias Panglima Mahdi (43), warga Dusun Kuta Peutek, Desa Gureb Blang, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh dan Zahri S (39), warga Deaa Kambam, Kecamatan Muara Baru. Sedangkan satu lagi tersangka yang ikut ditangkap tetapi tidak tertembak adalah Ridwan (43), warga Dusun Ingin Jaya, Desa Uram Jalan, Kecamatan Banda Alam.
Selain lima kg sabu-sabu, polisi juga mengamankam barang bukti lain berupa satu unit mobil bernomor polisi BK 38 DI dan satu pucuk senjata api genggam. Rycko menjelaskan, penangkapan bandar narkoba tersebut berawal dari informasi bakal adanya pengiriman narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu dari Aceh menuju Sumut.
Setelah melakukan penyelidikan dan mengimpulkan informasi, diketahui adanya sebuah mobil dari Aceh dengan nomor polisi BK 38 DI melewati Besitang, Kabupaten Langkat dan berada di kawasan tol Tanjung Mulia, Medan. Ketika dikejar dan mobil tersebut diadang, para penumpangnya berupaya melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata api sehingga personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut melakukan tindakan tegas/sumber: antara/rol

Beda Nasib antara Buwas dan Haris Azhar

Jumat, 05 Agustus 2016 22.56

NASIB Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar sedang di ujung tanduk.
Ia terancam menjadi tersangka lantaran meneruskan 'nyanyian' bandar narkoba Freddy Budiman yang telah dieksekusi mati.
Hal itu disebabkan TNI, Polri, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) meradang akibat cerita Haris yang jadi viral di media sosial.
Ketiga instansi tersebut merasa nama baik mereka tercemar sehingga memilih untuk melaporkan Haris ke Mabes Polri dengan dalih Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Ini kan dia mem-publish itu kepada masyarakat luas bahwa seolah-olah itu terjadi, kan. Saat Freddy Budiman mati, itu baru dimunculkan. Ini ada apa? Ini yang harus kita tahu. Ini menyangkut kredibilitas lembaga," kata Kepala BNN Komjen Budi Waseso ketika ditanya alasan mengadukan Haris di Kompleks Istana Kepresidenan, dua hari lalu.
Buwas seolah lupa dengan masa lalu.
Jika menoleh ke belakang, pernyataan senada pernah ia ucapkan ketika berkunjung ke markas Slank di Jl Potlot III, Duren Tiga, Jakarta Selatan, 12 November 2015.
Di hadapan personel Slank, ia mengeluh sulitnya memberantas narkoba di Indonesia karena ada aparat yang melindungi roda bisnis haram itu.
"Apalagi di kita ini banyak oknumnya juga kan, baik itu TNI, Polri, maupun BNN sendiri ikut main, ya kan. Peluang untuk cari duit di situ," ujarnya kala itu. Pernyataan bos pemburu gembong narkoba itu kini jadi viral di media sosial.
Seusai dipanggil Presiden selama hampir 90 menit, kemarin, mantan Kabareskrim itu coba diingatkan Media Indonesia bahwa dirinya juga pernah melontarkan pernyataan pedasnya kepada TNI, Polri, dan BNN.
Buwas memang tidak mengelak.
Ia mengakui pernyataannya kala itu masih senapas dengan yang disampaikan Haris.
Namun, tetap saja Buwas beralasan ada perbedaan secara materi antara dirinya dan Haris.

Tanam Ganja di Rumah, Warga Makassar Ditangkap

Selasa, 02 Agustus 2016 22.33

ganja barang bukti/foto republika

MAKASSAR -- Kepolisian jajaran Polrestabes Makassar menangkap dua warga yang salah satunya kedapatan menanam ganja di rumahnya jalan Veteran Utara, Kelurahan Balana, Kecamatan Makassar, Sulawesi Selatan.

"Ada dua pelaku yang ditangkap. Barang bukti ditemukan dua pohon ganja yang masih muda di rumah pelaku dan satu kilo garam ganja kering siap untuk diedarkan," tutur Kapolrestabes Makassar Komisaris Besar Polisi Rusdi Hartono kepada wartawan di Makassar, Selasa (2/8).

Dua pelaku tersebut berinisal WW (29) dan RR (29) telah menjalani pemeriksaan. Selain menyita ganja basah dan kering, Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Makassar yang melakukan penangkapan juga menemukan beberapa unit bong plastik atau alat isap ganja yang sudah moderen asal Cina.

Penangkapan pelaku, lanjut Rusdi, berdasarkan laporan warga atas adanya gerak-gerik mencurigakan. Selain itu tim intel juga telah memantau pergerakan jaringan tersebut. WW mengaku mendapatkan barang dari pelaku RR warga jalan Abubakar Lambogo, Makassar.

Saat penangkapan pelaku WW sedang menjemur ganja basah di atap rumahnya, berdasarkan laporan intelejen, kemudian tim melakukan penangkapan tanpa perlawanan di rumahnya.

Selain itu alat isap moderen tersebut, kata Rusdi, pelaku mendapatkannya dari pembelian di internet dengan harga bervariasi antara Rp 150-Rp 760 ribu. Ganja ini pun dipasarkan melalui internet dengan kode tertentu satu paket satu alat hisap tersebut.

"Biasanya alat hisap ini ditemukan di bar atau cafe-cafe. Para pelaku ini memasarkan dengan modus satu paket melalui internet. kepolisian tetap akan mengembangkan kasus ini sebab ada cara-cara baru dilakukan pelakunya," kata dia.


Kedua tersangka ini akan dijerat Pasal 114 jo 111 Undang-Undang No 35 Tahun 2019 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun Penjara maksimal 20 tahun.

Tersangka WW Mengaku saat ditanya berdalih mengkonsumsi secara pribadi. Dua batang pohon ganja tersebut kata dia yang berhasil tumbuh dari ratusan bibit yang disemaikannya. Pohon ganja tersebut berumur tiga bulan dan tinggi satu meter.

"Banyak bijinya saya semaikan, tapi hanya dua yang tumbuh. Saya taruh di lantai dua rumah saya rencana mau dipanen. Sejak Mei saya tanam pak di dalam pot. Baru sudah saya keringkan, tapi ditangkap polisi. Saya menyesal pak," katanya tertunduk saat ekspos kasus di kantor polisi setempat.
source:republika

Kabar Dunia

 

© Copyright H2 Media 2015 -2016 | Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates | Powered by Blogger.com.