Lhokseumawe-Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe menangkap F, Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagperinkop-UKM) Aceh Utara terkait kasus sabu. Saat penangkapan, F diduga sedang mengkonsumsi sabu bersama rekannya, Ms, di sebuah rumah di Gampong Utuen Bayi, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe, Senin, 16 April 2018, sekitar pukul 19.00 WIB.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta Irawan, dihubungi portalsatu.com, Rabu, 18 April 2018 malam, menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah ada informasi dari warga bahwa di sebuah rumah di Gampong Utuen Bayi sering dijadikan tempat menggunakan narkotika jenis sabu.
“Kita lakukan penyelidikan. Setelah kita pastikan informasi benar, baru kita gerebek dan kita amankan F dan Ms. Keduanya saat ini dalam sel mapolres,” ujar Kapolres Ari.
Ari menyebutkan, di lokasi itu disita sejumlah barang bukti berupa alat isap sabu dari plastik, kaca pirex yang masih terisi sabu, satu plastik transparan, macis, dua sumbu dari kertas timah rokok, pipet, dan barang bukti lainnya.
“Saat ditanya petugas, kedua tersangka mengaku barang bukti itu milik keduanya. Insya Allah kasus ini akan kita terangkan secara detail dalam konferensi pers besok,” ujar Ari.
Sementara itu Kabag Humas Setda Aceh Utara, T. Nadirsyah dihubungi portalsatu.com mengaku sudah mendengar informasi terkait penangkapan F. Namun, kata dia, pihaknya belum memperoleh informasi secara resmi dari pihak kepolisian. “Saya akan cek terlebih dahulu kabar itu,” kata Nadir.[]
sumber :portalsatu.com
0 komentar:
Posting Komentar