News Update :

Nasional

Kabar Daerah

Pendidikan

Pemilu

Tampilkan postingan dengan label Ganja. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ganja. Tampilkan semua postingan

TERUNGKAP! Ganja Aceh Kualitas Internasional, Ditanam Sesuai Pesanan, Siapa yang Untung Besar?

Kamis, 12 Oktober 2017 21.48

ilustrasi.doc serambi
JAKARTA - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Jenderal (Komjen) Budi Waseso mengungkapkan alasan kenapa sampai saat ini sekelompok masyarakat di Aceh terus menerus menanam ganja.
Menurut Budi Waseso atau yang sering disapa Buwas, para petani ganja di Aceh menanam ganja berdasarkan pesanan. Orang yang memeasan ini berasal dari Jakarta dan kota-kota besar lainnya di Indonesia.

"Yang mendapat untung besar ya para pemesan itu. Sedangkan uang yang didapat petani sedikit, hanya cukup untuk makan sehari-hari saja," kata Budi usai mengisi seminar Pembangunan Alternatif untuk Aceh Bebas Narkoba di Jakarta, Rabu (11/10/2017).
Ditanya apakah para pemesan itu warga negara Indonesia (WNI) saja atau ada warga negara asing (WNA), Buwas mengatakan sejauh ini BNN belum bisa memastikan, sebab masih dalam pengembangan.
Tapi tidak tertutup kemungkinan ada WNA yang ikut memesan ganja Aceh.
"Karena ganja Aceh terkenal dan berkualitas internasional," kata Budi seperti dikutip Serambinews.com dari aa.co.tr.

Karena itu, BNN menggencarkan program alternative development 2016-2025 yang menjadikan Aceh sebagai lokasi pilot project.
Proyek ini menargetkan Aceh bebas dari ganja dengan cara menggerakkan petani ganja Aceh untuk menanam tanaman lain.
"Kita harus membuat kegiatan yang bisa mengalihkan penanaman ganja dengan tanaman nilai ekonomis baik, sehingga petani ganja Aceh tidak lagi menanam ganja," kata Budi.
Ketika program ini sudah berhasil, program itu kemudian akan dikembangkan di daerah-daerah lain di Indonesia agar tidak ada lagi yang menanam tanaman yang dapat diolah menjadi narkoba dan obat-obat berbahaya lainnya.

Budi menyebut, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf beserta pejabat daerah Aceh lainnya menyambut baik program ini agar tak ada lagi petani Aceh yang menanam tanaman bernama ilmiah Cannabis Sativa itu untuk menyambung hidup.
"Petani ganja Aceh sebetulnya tidak mau menanam ganja karena keuntungannya kecil," kata Budi.
Budi mengatakan bahwa sejauh ini para petani ganja Aceh telah merespon positif program ini untuk bisa mendapatkan keuntungan lebih dengan menanam tanaman lain seperti padi atau coklat.
"Kami harap kita bisa menyamakan visi untuk mewujudkan alternative development supaya ganja bisa dihilangkan dari Aceh," tukas Budi.

Tanam Ganja di Rumah, Warga Makassar Ditangkap

Selasa, 02 Agustus 2016 22.33

ganja barang bukti/foto republika

MAKASSAR -- Kepolisian jajaran Polrestabes Makassar menangkap dua warga yang salah satunya kedapatan menanam ganja di rumahnya jalan Veteran Utara, Kelurahan Balana, Kecamatan Makassar, Sulawesi Selatan.

"Ada dua pelaku yang ditangkap. Barang bukti ditemukan dua pohon ganja yang masih muda di rumah pelaku dan satu kilo garam ganja kering siap untuk diedarkan," tutur Kapolrestabes Makassar Komisaris Besar Polisi Rusdi Hartono kepada wartawan di Makassar, Selasa (2/8).

Dua pelaku tersebut berinisal WW (29) dan RR (29) telah menjalani pemeriksaan. Selain menyita ganja basah dan kering, Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Makassar yang melakukan penangkapan juga menemukan beberapa unit bong plastik atau alat isap ganja yang sudah moderen asal Cina.

Penangkapan pelaku, lanjut Rusdi, berdasarkan laporan warga atas adanya gerak-gerik mencurigakan. Selain itu tim intel juga telah memantau pergerakan jaringan tersebut. WW mengaku mendapatkan barang dari pelaku RR warga jalan Abubakar Lambogo, Makassar.

Saat penangkapan pelaku WW sedang menjemur ganja basah di atap rumahnya, berdasarkan laporan intelejen, kemudian tim melakukan penangkapan tanpa perlawanan di rumahnya.

Selain itu alat isap moderen tersebut, kata Rusdi, pelaku mendapatkannya dari pembelian di internet dengan harga bervariasi antara Rp 150-Rp 760 ribu. Ganja ini pun dipasarkan melalui internet dengan kode tertentu satu paket satu alat hisap tersebut.

"Biasanya alat hisap ini ditemukan di bar atau cafe-cafe. Para pelaku ini memasarkan dengan modus satu paket melalui internet. kepolisian tetap akan mengembangkan kasus ini sebab ada cara-cara baru dilakukan pelakunya," kata dia.


Kedua tersangka ini akan dijerat Pasal 114 jo 111 Undang-Undang No 35 Tahun 2019 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun Penjara maksimal 20 tahun.

Tersangka WW Mengaku saat ditanya berdalih mengkonsumsi secara pribadi. Dua batang pohon ganja tersebut kata dia yang berhasil tumbuh dari ratusan bibit yang disemaikannya. Pohon ganja tersebut berumur tiga bulan dan tinggi satu meter.

"Banyak bijinya saya semaikan, tapi hanya dua yang tumbuh. Saya taruh di lantai dua rumah saya rencana mau dipanen. Sejak Mei saya tanam pak di dalam pot. Baru sudah saya keringkan, tapi ditangkap polisi. Saya menyesal pak," katanya tertunduk saat ekspos kasus di kantor polisi setempat.
source:republika

Kabar Dunia

 

© Copyright H2 Media 2015 -2016 | Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates | Powered by Blogger.com.