News Update :

Nasional

Kabar Daerah

Pendidikan

Pemilu

Tampilkan postingan dengan label Makasar. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Makasar. Tampilkan semua postingan

Tanam Ganja di Rumah, Warga Makassar Ditangkap

Selasa, 02 Agustus 2016 22.33

ganja barang bukti/foto republika

MAKASSAR -- Kepolisian jajaran Polrestabes Makassar menangkap dua warga yang salah satunya kedapatan menanam ganja di rumahnya jalan Veteran Utara, Kelurahan Balana, Kecamatan Makassar, Sulawesi Selatan.

"Ada dua pelaku yang ditangkap. Barang bukti ditemukan dua pohon ganja yang masih muda di rumah pelaku dan satu kilo garam ganja kering siap untuk diedarkan," tutur Kapolrestabes Makassar Komisaris Besar Polisi Rusdi Hartono kepada wartawan di Makassar, Selasa (2/8).

Dua pelaku tersebut berinisal WW (29) dan RR (29) telah menjalani pemeriksaan. Selain menyita ganja basah dan kering, Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Makassar yang melakukan penangkapan juga menemukan beberapa unit bong plastik atau alat isap ganja yang sudah moderen asal Cina.

Penangkapan pelaku, lanjut Rusdi, berdasarkan laporan warga atas adanya gerak-gerik mencurigakan. Selain itu tim intel juga telah memantau pergerakan jaringan tersebut. WW mengaku mendapatkan barang dari pelaku RR warga jalan Abubakar Lambogo, Makassar.

Saat penangkapan pelaku WW sedang menjemur ganja basah di atap rumahnya, berdasarkan laporan intelejen, kemudian tim melakukan penangkapan tanpa perlawanan di rumahnya.

Selain itu alat isap moderen tersebut, kata Rusdi, pelaku mendapatkannya dari pembelian di internet dengan harga bervariasi antara Rp 150-Rp 760 ribu. Ganja ini pun dipasarkan melalui internet dengan kode tertentu satu paket satu alat hisap tersebut.

"Biasanya alat hisap ini ditemukan di bar atau cafe-cafe. Para pelaku ini memasarkan dengan modus satu paket melalui internet. kepolisian tetap akan mengembangkan kasus ini sebab ada cara-cara baru dilakukan pelakunya," kata dia.


Kedua tersangka ini akan dijerat Pasal 114 jo 111 Undang-Undang No 35 Tahun 2019 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun Penjara maksimal 20 tahun.

Tersangka WW Mengaku saat ditanya berdalih mengkonsumsi secara pribadi. Dua batang pohon ganja tersebut kata dia yang berhasil tumbuh dari ratusan bibit yang disemaikannya. Pohon ganja tersebut berumur tiga bulan dan tinggi satu meter.

"Banyak bijinya saya semaikan, tapi hanya dua yang tumbuh. Saya taruh di lantai dua rumah saya rencana mau dipanen. Sejak Mei saya tanam pak di dalam pot. Baru sudah saya keringkan, tapi ditangkap polisi. Saya menyesal pak," katanya tertunduk saat ekspos kasus di kantor polisi setempat.
source:republika

Kabar Dunia

 

© Copyright H2 Media 2015 -2016 | Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates | Powered by Blogger.com.