News Update :

Nasional

Kabar Daerah

Pendidikan

Pemilu

Tampilkan postingan dengan label Peraturan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Peraturan. Tampilkan semua postingan

Arsul: 71 Negara Telah Atur Pidana Pencabulan Sesama Jenis

Jumat, 02 Februari 2018 12.07

Tolak LGBT (ilustrasi)
JAKARTA -- Anggota Panitia Kerja (Panja) Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP), Arsul Sani, menuturkan ada 71 negara yang telah mengatur pemidanaan terhadap perbuatan cabul sesama jenis. Bahkan, 17 negara memiliki undang-undangnya tersendiri yang memuat larangan mengkampanyekan lesbian gay biseksual transgender (:LGBT).
"Ada 71 negara yang mengatur pemidanaan terhadap perbuatan cabul sesama jenis, bahkan ada 17 negara yang punya UU yang melarang promosi LGBT, Indonesia saja yang belum punya," kata dia, Kamis (1/2). Namun, Arsul mengakui, pembahasan pasal tentang pencabulan masih alot pada persoalan terkait jika perbuatan cabul sesama jenis dilakukan di tempat yang bersifat privat. Namun, ia mengatakan PPP ingin itu tetap bisa dipidana tanpa adanya delik aduan.

"Kami ingin itu bisa dipidana juga, seperti di Singapura. Pasal 377 KUHP Singapura. Jadi kalau itu terjadi di hotel, laki-laki sama laki-laki, ya enggakboleh," papar dia.
Arsul menjelaskan, perilaku seks menyimpang sesama jenis telah diatur di dalam RKUHP. Orang yang melakukannya bisa dipidanakan jika mengandung unsur kekerasan atau ancaman kekerasan, ada unsur pelanggaran kesusilaan dan dilakukan di depan umum. "Misal telanjang atau ciuman," ucapnya.

Transgender atau waria, lanjut Arsul, tidak akan dipidana. Terlebih waria itu memiliki usaha salon atau semacam warung. "Yang dipidanakan itu bukan orang, tapi perilaku menyimpangnya. Kalau seorang waria, transgender, punya usaha salon atau warung ya enggak ada salahnya," ucap anggota Komisi III DPR itu.

sumber :

Kabar Dunia

 

© Copyright H2 Media 2015 -2016 | Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates | Powered by Blogger.com.