News Update :

Nasional

Kabar Daerah

Pendidikan

Pemilu

Tampilkan postingan dengan label LGBT. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label LGBT. Tampilkan semua postingan

PKS Aceh Utara nyatakan sikap dan mendukung Aksi Untung Sangaji

Sabtu, 03 Februari 2018 01.29

danu sanjaya, saat deklarasi mendukung cekmad (lamhabanews)
Aceh Utara _ Dewan  Pengurus Daerah PKS Aceh Utara, menyambut baik aksi yang telah dilakukan oleh Bapak AKBP Untung Sangaji  Kapolres Aceh Utara dalam penertiban Penyakit Masyarakat dalam hal ini adalah Waria. Tim Kapolres Aceh Utara pada 27 Januari 2018 Malam Menangkap 12 Waria di dua kecamatan yaitu Kec.Tanah Jamboe Aye dan Kec.Lhoksukon. Dari penertiban itu muncul pro kontra di Jakara khususnya, sampai – sampai Kapolres Aceh Utara harus di periksa oleh Propam Polda Aceh. Sehubungan hal tersebut PKS Aceh Utara Sebagai salah satu unsur partai politik di kabupaten aceh utara, dan sebagai partai yang ber azaskan Islam serta menjujung tinggi ada istiadat lokal, PKS menyatakan beberapa sikapnya anrtara lain yang disampaikan kepada awak media pada 2 Februari 2018 yang bernomor :  018/K/PYT/AA.06-PKS/1439.

Pertama, PKS, Menilai bahwa aksi yang telah dilakukan kapolres tidak lepas dari kerangka hukum dan norma yang telah ada, menjaga ketertiban dalam masyarakat dimana keberadaan salon-salon kecantikan sering disalah-gunakan fungsi nya dan cenderung jadi tempat yang meresahkan masyarakt sekitarnya. Kami mengajak seluruh komponen masyarakat, baik dari unsur ulama dan para pemangku adat untuk bersama-sama masyarakat bersatu mendukung aksi serupa yang dilakukan oleh para penegak hukum, untuk menghindari aksi-aksi persikusi yang dilakukan masyarakat yang jauh dari koridor hukum. Kedua, Kepada para pihak yang tidak setuju, lembaga dan masyarakat luar, dalam tataran demokrasi dan negara hukum, perlu menghormati dan menjaga nilai luhur yang telah berkembang di bumoe aceh, UUPA dan segala qanun turunan UUPA yang diakui keabsahannya dalam hirarki hukum di negara kita. Ketiga, Proses pemeriksaan yang dilakukan pihak propam polda terhadap kapolres dalam kerangka menjaga kode etik para penegak hukum kita persilahkan, selama murni untuk menjaga profesionalisme penegakan hukum. Kita tidak ingin proses pemeriksaan karena intervensi lembaga-lembaga yang didanai oleh negara asing dengan kedok isu HAM, tapi sejati nya ingin melegalkan aksi-aksi asusila seperti isu LGBT dan praktek perzinahan yang bertentangan dengan nilai dan adat istiadat di bumoe aceh. Jangan sampai kedaulatan hukum rusak karena tunduk dan mau diatur-atur oleh asing. Keempat, Adat aceh yang bersyariat tidak mengenal kebebasan yang sebebas-bebasnya apalagi yang kebablasan. Aceh bagian dari NKRI dan Indonesia adalah negara yang berdasar atas Ketuhanan. pernyataan sikap tersebut di tanda tangani oleh Danu Sanjaya, S.Ag Selaku ketua DPD PKS Aceh Utara (zn)

Arsul: 71 Negara Telah Atur Pidana Pencabulan Sesama Jenis

Jumat, 02 Februari 2018 12.07

Tolak LGBT (ilustrasi)
JAKARTA -- Anggota Panitia Kerja (Panja) Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP), Arsul Sani, menuturkan ada 71 negara yang telah mengatur pemidanaan terhadap perbuatan cabul sesama jenis. Bahkan, 17 negara memiliki undang-undangnya tersendiri yang memuat larangan mengkampanyekan lesbian gay biseksual transgender (:LGBT).
"Ada 71 negara yang mengatur pemidanaan terhadap perbuatan cabul sesama jenis, bahkan ada 17 negara yang punya UU yang melarang promosi LGBT, Indonesia saja yang belum punya," kata dia, Kamis (1/2). Namun, Arsul mengakui, pembahasan pasal tentang pencabulan masih alot pada persoalan terkait jika perbuatan cabul sesama jenis dilakukan di tempat yang bersifat privat. Namun, ia mengatakan PPP ingin itu tetap bisa dipidana tanpa adanya delik aduan.

"Kami ingin itu bisa dipidana juga, seperti di Singapura. Pasal 377 KUHP Singapura. Jadi kalau itu terjadi di hotel, laki-laki sama laki-laki, ya enggakboleh," papar dia.
Arsul menjelaskan, perilaku seks menyimpang sesama jenis telah diatur di dalam RKUHP. Orang yang melakukannya bisa dipidanakan jika mengandung unsur kekerasan atau ancaman kekerasan, ada unsur pelanggaran kesusilaan dan dilakukan di depan umum. "Misal telanjang atau ciuman," ucapnya.

Transgender atau waria, lanjut Arsul, tidak akan dipidana. Terlebih waria itu memiliki usaha salon atau semacam warung. "Yang dipidanakan itu bukan orang, tapi perilaku menyimpangnya. Kalau seorang waria, transgender, punya usaha salon atau warung ya enggak ada salahnya," ucap anggota Komisi III DPR itu.

sumber :

Kabar Dunia

 

© Copyright H2 Media 2015 -2016 | Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates | Powered by Blogger.com.