danu sanjaya, saat deklarasi mendukung cekmad (lamhabanews) |
Aceh Utara _ Dewan Pengurus Daerah PKS Aceh Utara, menyambut
baik aksi yang telah dilakukan oleh Bapak AKBP Untung Sangaji Kapolres Aceh Utara dalam penertiban Penyakit Masyarakat dalam hal ini adalah
Waria. Tim Kapolres Aceh Utara pada 27 Januari 2018 Malam Menangkap 12 Waria di
dua kecamatan yaitu Kec.Tanah Jamboe Aye dan Kec.Lhoksukon. Dari penertiban itu
muncul pro kontra di Jakara khususnya, sampai – sampai Kapolres Aceh Utara harus di
periksa oleh Propam Polda Aceh. Sehubungan hal tersebut PKS Aceh Utara Sebagai salah satu unsur partai politik
di kabupaten aceh utara, dan sebagai partai yang ber azaskan Islam serta
menjujung tinggi ada istiadat lokal, PKS menyatakan beberapa sikapnya anrtara
lain yang disampaikan kepada awak media pada 2 Februari 2018 yang bernomor : 018/K/PYT/AA.06-PKS/1439.
Pertama, PKS, Menilai bahwa aksi yang telah
dilakukan kapolres tidak lepas dari kerangka hukum dan norma yang telah ada,
menjaga ketertiban dalam masyarakat dimana keberadaan salon-salon kecantikan
sering disalah-gunakan fungsi nya dan cenderung jadi tempat yang meresahkan
masyarakt sekitarnya. Kami mengajak seluruh komponen masyarakat, baik dari
unsur ulama dan para pemangku adat untuk bersama-sama masyarakat bersatu
mendukung aksi serupa yang dilakukan oleh para penegak hukum, untuk menghindari
aksi-aksi persikusi yang dilakukan masyarakat yang jauh dari koridor hukum. Kedua, Kepada para pihak yang tidak setuju,
lembaga dan masyarakat luar, dalam tataran demokrasi dan negara hukum, perlu
menghormati dan menjaga nilai luhur yang telah berkembang di bumoe aceh, UUPA
dan segala qanun turunan UUPA yang diakui keabsahannya dalam hirarki hukum di negara
kita. Ketiga, Proses pemeriksaan yang dilakukan pihak propam polda terhadap kapolres
dalam kerangka menjaga kode etik para penegak hukum kita persilahkan, selama
murni untuk menjaga profesionalisme penegakan hukum. Kita tidak ingin proses
pemeriksaan karena intervensi lembaga-lembaga yang didanai oleh negara asing
dengan kedok isu HAM, tapi
sejati nya ingin melegalkan aksi-aksi asusila seperti isu LGBT dan praktek
perzinahan yang bertentangan dengan nilai dan adat istiadat di bumoe aceh.
Jangan sampai kedaulatan hukum rusak karena tunduk dan mau diatur-atur oleh
asing. Keempat, Adat aceh yang bersyariat tidak mengenal
kebebasan yang sebebas-bebasnya apalagi yang kebablasan. Aceh bagian dari NKRI
dan Indonesia adalah negara yang berdasar atas Ketuhanan. pernyataan sikap tersebut di tanda tangani oleh Danu Sanjaya, S.Ag Selaku ketua DPD PKS Aceh Utara (zn)