JAKARTA -- Aliansi Dosen UNJ Bersatu untuk Perubahan menyebutkan tiga
alasan Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) harus dicopot dari
jabatannya. Temuan-temuan ini pun sudah sejak lama diawasi dan dapat
dikenakan pidana, solusi terbaik pun memang hanya pemberhentian Rektor
UNJ.
Salah seorang anggota Aliansi Dosen UNJ Bersatu untuk Perubahan,
Robertus Robert menjelaskan pelanggaran tersebut berdampak terhadap nama
baik institusi. "Rektor melakukan pelanggaran-pelanggaran berat yang
berdampak pada rusaknya nama baik UNJ dan rusaknya marwah Perguruan
Tinggi secara umum," ujar dia dalam keterangan tertulisnya kepada Republika.co.id, Selasa (26/9) pagi.
Pertama, lanjutnya, Rektor UNJ melindungi pelaku plagiarisme. Ada praktek plagiarisme yang ditemukan tim Evaluasi Kinerja Akademik (EKA) Kemenristekdikti RI terhadap 5 pejabat pemerintah daerah. Salah satunya adalah disertasi Nur Alam (mantan Gubernur). Disertasi Nur Alam tersebut menurut tim EKA Kemenristekdikti terindikasi menyadur dari laman-laman penyedia arsip disertasi di internet.
Pertama, lanjutnya, Rektor UNJ melindungi pelaku plagiarisme. Ada praktek plagiarisme yang ditemukan tim Evaluasi Kinerja Akademik (EKA) Kemenristekdikti RI terhadap 5 pejabat pemerintah daerah. Salah satunya adalah disertasi Nur Alam (mantan Gubernur). Disertasi Nur Alam tersebut menurut tim EKA Kemenristekdikti terindikasi menyadur dari laman-laman penyedia arsip disertasi di internet.
Di antara saduran tersebut terdapat pada Bab I sebanyak 74,4 persen
dari tulisan di laman penyedia arsip disertasi. Kemudian, Bab II dan Bab
III, tim EKA menemukan kejanggalan lain, yakni ketidaksinambungan
tulisan di bab-bab tersebut dengan isi disertasi yang ditulis.
Kejanggalan lain, karya yang diganjar dengan indeks prestasi
kumulatif tertinggi itu dibuat dalam waktu kurang dari lima hari, akhir
Juni dan menjelang akhir Juli 2016.Rinciannya, Bab I dibuat pada 20 Juli
2016 pukul 19.21; Bab II dan Bab III dibuat dalam rentang bersamaan
pada 21 Juli 2016 pukul 09.22; dan Bab V dibuat jauh sebelumnya pada 29
Juni 2016 pukul 06.52.Temuan tersebut berdasarkan 'digital forensik'
yang tidak bisa dibantah oleh siapapun.
Keduga, diduga adanya nepotisme di UNJ. Berdasarkan penelitian
Aliansi Dosen UNJ Bersatu untuk Perubahan, ditemukan beberapa bukti
Nepotisme Rektor UNJ. Salah satunya, Rektor UNJ telah mengangkat saudari
Nurjannah yang merupakan anak kandung Rektor UNJ sebagai Koordinator
Pusat Studi Wanita dan Perlindungan Anak berdasarkan SK Nomor
1197/SP/2016 yang ditandatangani oleh Rektor UNJ Djaali pada tanggal 20
Oktober 2016 (bukti SK ada).
Sebagai informasi, bahwa yang bersangkutan berlatar belakang
pendidikan bidang pertanian. Bantahan Rektor Djaali bahwa anaknya
diangkat oleh Rektor sebelumnya, itu keliru karena justru ada SK nomor
1197/SP/2016 yang ditandatangani ayahnya sendiri Rektor UNJ Djaali.
Tidak hanya tiga anak kandungnya, salah satu menantunya pun juga ikut
diangkat menjadi dosen UNJ. Berdasarkan temuan-temuan dan bukti-bukti
berupa berbagai dokumen, Aliansi Dosen UNJ Bersatu untuk Perubahan
menemukan SK dan disposisi yang menunjukkan berbagai praktik penunjukkan
jabatan kepada sesama anggota keluarga oleh Rektor.
"Kami menengggarai praktik KKN yang masif dan terstruktur, yang
merusak prinsip-prinsip tata birokrasi dan kelembagaan yang bersih dan
bebas KKN sesuai dengan UU ASN No.5 Tahun 2014. Diduga ada lebih dari
lima lagi yang merupakan kroninya menjadi pegawai UNJ non PNS yang ada
di bagian administrasi program pascasarjana dan sejumlah Fakultas (SK
tentang ini tidak bisa di akses oleh Aliansi dosen)," jelasnya.
Ketiga, Rektor berlaku otoriter dan semena-mena. Bukti keotoriteran Rektor terjadi dari bulan Oktober 2016 sampai Juni 2017. Rektor telah memberhentikan, memindahkan, menon-jobkan sedikitnya 14 pegawai yang berposisi sebaga Kepala UPT, Kabag, Kasubag dan lain-lain, dengan alasan menentang atau mengkritik kebijakan rektor yang keliru, dianggap malas bekerja, tidak kompeten, dan akan pensiun padahal pensiunnya tahun 2018.
Ketiga, Rektor berlaku otoriter dan semena-mena. Bukti keotoriteran Rektor terjadi dari bulan Oktober 2016 sampai Juni 2017. Rektor telah memberhentikan, memindahkan, menon-jobkan sedikitnya 14 pegawai yang berposisi sebaga Kepala UPT, Kabag, Kasubag dan lain-lain, dengan alasan menentang atau mengkritik kebijakan rektor yang keliru, dianggap malas bekerja, tidak kompeten, dan akan pensiun padahal pensiunnya tahun 2018.
Di antara mereka yang diberhentikan secara semena-mena adalah yang
menjabat sebagai Kepala UPT Pengadaan barang dan jasa, PPK beberapa
proyek pembangunan gedung, Kadubag hukum tata laksana, Kasubag Tenaga
Akademik dan Kepegawaian, Kabag TU Fakultas, Kasubag Umum, Kepala Biro
Akademik, Sekretaris LPM, Kadubag data LPKM, Staff Sistem Pengawasan
Internal, dan lainnya.
"Otoriterian Rektor juga sesungguhnya terlihat sejak akhir 2016 yang
men-DO (drop out) Ketua BEM UNJ karena mengkritik Rektor tapi karena
ribuan mahasiswa protes akhirnya surat DO dibatalkan," paparnya.
Tidak hanya itu, sikap tidak demokratis dan semena-mena juga terjadi
dengan pemanggilan terhadap puluhan dosen yang kritis ke kepolisian,
melalui laporan pengacara Rektor atas dugaan kasus pencemaran nama baik
melalui media elektronik yang hingga saat ini tidak diketahui siapa
tersangkanya.
Cara mengelola kampus secara otoriter dan semena-mena ini tentu
mengganggu stabilitas kampus dan merusak harmoni kampus, sehingga
menghambat kinerja UNJ secara umum.
"Tiga data utama tersebut (diduga ada data lain terkait KKN) telah
mencoreng nama baik Universitas Negeri Jakarta (UNJ), merusak marwah
Universitas secara umum dan membahayakan masa depan UNJ. Jika Rektor UNJ
tidak diberhentikan ini preseden buruk bagi masa depan perguruan tinggi
secara umum, dan UNJ secara khusus karena berdampak pada terhambatnya
agenda perubahan dan perbaikan universitas," tegas Robertus.
sumber:republika.co.id