JAKARTA -- Pelaku penganiayaan terhadap ulama dan perusakan masjid di sejumlah daerah diklaim sebagai penyandang penyakit kelainan jiwa alias gila. Namun, Ketua Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia Danardi Sosrosumihardjo merasa penyebutan orang gila terhadap para pelaku itu terlalu cepat diberikan.
Padahal, penyebutan orang gila pada para pelaku penganiayaan ulama dan perusakan masjid itu perlu melalui pembuktian medis atau melalui diagnosis dokter. Prosesnya panjang.
"Statement bahwa yang penyerang itu adalah orang dengan gangguan jiwa, sebenarnya yang paling utama itu perlu dibuktikan dulu. Saya lebih tertarik menyoroti di situ," terang Danardi kepada Republika.co.id, Rabu (14/2).
Danardi mengatakan untuk menentukan seseorang itu gila atau tidak perlu proses yang cukup panjang. Setidaknya, ia menyebutkan untuk menentukan gangguan jiwa diperlukan 100 diagnosis. "Tidak semua gangguan jiwa itu melakukan kegiatan sehari-hari dengan tidak disadari," terang dia.
Danardi menjelaskan, ada penyandang gangguan jiwa yang bisa melakukan kegiatan sehari-hari dan bisa bertanggung jawab atas perbuatannya. Karena itu, lanjutnya, tidak semua diagnosis gangguan jiwa dapat dianggap tidak cakap hukum.
"Hanya sebagian kecil justru jenis gangguan jiwa berat yang bisa dikategorikan menjadi tidak cakap hukum. Sehingga, tak bisa bertanggung jawab atas tindakannya. Itu pun harus dibuktikan dengan visum et repertum," jelasnya.
Ia merasa, penyebutan pelaku sebagai penyandang gangguan jiwa saat ini terlalu cepat. Entah itu masyarakat yang terlau cepat membuat diagnosis sendiri ataukah polisi yang juga terlalu cepat memublikasikan pelaku mengalami gangguan jiwa. "Itu rasanya perlu dikoreksi menurut saya," lanjut dia.
Ulama curigai serangan orang gila
Sekitar 300 ulama perwakilan Pondok Pesantren se-Priangan Timur yang mengatasnamakan Forum Masyarakat Peduli Situasi (FMPS) menghadiri rapat di Ponpes An Nur Jarnauziyyah, Rabu (14/2). Forum itu mencurigai adanya rekayasa kasus serangan orang berstatus gila pada ulama.
Ketua FMPS KH Aminuddin Bustomi mewaspadai adanya orang-orang yang sengaja berpura-pura gila saat melakukan penyerangan ke ulama. Bahkan, ia resah orang-orang gila yang menyerang ulama itu, sudah dibuat tidak waras lebih dulu menggunakan obat tertentu.
"Jangan-jangan gila ini beberapa faktor, bisa gila abadi, gila-gilan dibuat gila atau gila semu. Bisa jadi dengan obat diramu sedemikian rupa bisa fly (gila). Ada kekhawatiran itu, istri yang bunuh Pranoto bilang suaminya tidak gila," katanya pada wartawan.
Ia menyampaikan Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban menangani masalah merebaknya orang tidak waras. Sehingga nantinya orang tidak waras bisa dikumpulkan dalam suatu panti dan dibina supaya tidak meresahkan masyarakat. "Saya pernah baca orang gila itu kewenangan tugas pemerintah ke kemensos atau Dinsos, dengan kejadian ini orang gila merajarela harus ada pemerintah jemput bola," ujarnya.
Namun ia mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri saat menemukan adanya orang tidak waras di lingkungan mereka. Terkecuali, kehadiran orang tidak waras itu berpotensi menimbulkan korban. "Kalau ada orang gila jangan main hakim sendiri, kecuali orang gila bawa golok, maka patut membela diri," ucapnya.
sumber:republika.co.id