News Update :

Nasional

Kabar Daerah

Pendidikan

Pemilu

Tampilkan postingan dengan label MUI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label MUI. Tampilkan semua postingan

Ketua Komisi Fatwa MUI: Sistem di nikahsirri.com Haram

Selasa, 26 September 2017 00.48

Dirreskrimsus Komber Pol Polda Metro Jaya Adi Deriyan (tengah), Dirjen Aptika Kominfo Samuel Abrijani (kedua kanan) dan Ketua KPAI Susanto (kedua kiri) memperlihatkan barang bukti kepada wartawan saat rilis tindak pidana perdagangan orang dalam situ nikahsiri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Ahad (24/9).
nikahsirri.com tidak sesuai dengan fatwa MUI tentang nikah sirri. Karena, menurut dia, nikahsirri.com menawarkan jasa yang tidak sesuai dengan tujuan esensial pernikahan itu sendiri.
JAKARTA -- Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Hasanuddin AF mengungkapkan bahwa situs yang tengah ramai diperbincangkan,
Ia menjelaskan, sebenarnya secara syari nikah sirri hukunya sah jika diniatkan dengan benar, tidak dipublikasikan secara online, syarat rukunnya terpenuhi dan mempunyai tujuan yang baik untuk membangun rumah tangga.
"Tujuan nikahnya secara esensial terpenuhi, nikah untuk selamanya, syarat rukunnya terpenuhi, itu sah secara syari," ujarnya saat dihubungi Republika.co.id, Senin (25/9).
Namun, lanjut dia, jika nikah sirri tersebut kemudian menimbulkan mudharat terhadap pihak-pihak yang dirugikan, maka nikah sirri menjadi haram hukumnya. Misalnya, nikah sirri kemudian ditinggal begitu saja, tanpa tanggung jawab, tentu mudharat bagi anak dan sebagainya, itu menjadi haram.
"Itu fatwanya ya yang dikeluarkan MUI tahun 2015 kalau tidak salah," ucapnya.
Hasanuddin mengatakan bahwa nikahsirri.com bisa dibilang telah melakukan bisnis zina terselubung. Karena itu, ia mengimbau kepada masyarakat untuk segera menyadari karena mendekati zina saja tidak boleh dilakukan di dalam ajaran Islam, apalagi melakukannya.
Sebenarnya itu kan sudah ada tarifnya, lalu ada semacam bisnis di situ, bisnis keperawanan di situ, eksploitasi perempuan, nah itu sudah lain. "Itu menurut saya, zina terselubung. Jadi, sudah melenceng dari tujuan esensial nikah itu sendiri, namanya saja nikah sirri gitu kan," katanya.
"Ini kalau bukan zina apa namanya? Cuma diorganisir orang-orang tertentu, ada agennya, ini ditawarin ada perempuan," tegasnya.
sumber :republika.co.id

MUI Minta Aksi 2 Desember Berakhlakul Karimah, Ingatkan Polisi Bersikap Persuasif

Rabu, 23 November 2016 22.31

Majelis Ulama Indonesia (MUI) merilis pernyataan sikap mengenai rencana aksi unjuk rasa atau lebih familiar dengan Aksi Bela Islam III yang akan digelar pada 2 Desember 2016 di Jakarta.
Dalam pernyataan  terbaru  yang termaktub dalam Tausyiah Kebangsaan MUI yang dibacakan Selasa siang, MUI menghimbau masyarakat agar dalam ikhtiar memperjuangkan aspirasinya dilakukan melalui saluran demokrasi. Seperti lobi, perundingan, musyawarah dengan para pengambil kebijakan,  termasuk aparat keamanan dan penegak hukum.
Bahkan jika perlu  bisa menyampaikan pernyataan pendapat melalui pers dan media komunikasi lainnya yang dinilai lebih efektif dan memberikan citra positif bagi pendidikan demokrasi di Indonesia.
Kalaupun ada aksi demonstrasi, hendaknya dilakukan dengan aksi damai, sopan dan berakhlak karimah (perilaku yang baik) serta mematuhi peraturan.
“Apabila terpaksa hendak melakukan demonstrasi,  MUI mengimbau agar dilakukan dengan sopan, tertib, damai, akhlakul karimah serta mematuhi peraturan yang berlaku,” demikian disampaikan Wakil Sekretaris Jenderal Komisi Fatwa Shalahuddin al-Ayubi dalam konferensi pers di Kantor MUI Pusat Jakarta, Selasa (22/11/2016) siang.
Tausyiah Kebangsaan MUI disampaikan mencermati perkembangan kehidupan kemasyarakatan dan kebangsaan akhir-akhir ini.
Selain itu dalam tausyiahnya,  MUI meminta kelompok yang melakukan Aksi Damai 2 Desember 2016, untuk tidak menggunakan atribut atau logo atau simbol-simbol MUI.
MUI juga mengingatkan peserta unjuk rasa agar tetap fokus pada tema penegakan hukum kasus penistaan agama serta tidak menyimpang untuk tujuan lainnya yang tidak sesuai dengan semangat menjaga Kebhinekaan dan keutuhan NKRI.
Sementara itu kepada aparat, MUI meminta kepolisian menghadapinya dengan baik serta dengan pendekatan persuasif.
“ MUI menghimbau kepada pihak kepolisian dan aparat keamanan lainnya, hendaknya dalam menghadapi para peserta unjuk rasa tetap mengendepankan pendekatan persuasif, dialogis, profesional dan proposional serta menghindari penggunaan kekerasan,” demikian bunyi Tausyiah Kebangsaan MUI.
source :Hidayatullah

MUI: Al Maidah Jadi Politis karena Penafsiran Ahok

Kamis, 20 Oktober 2016 11.35

Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat MUI Pusat, M Cholil Nafis
JAKARTA -- Setelah sikap Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menegaskan pernyataan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terkait Al Maidah ayat 51 adalah penistaan Alquran, berbagai serangan ditujukan kepada organisasi para ulama ini.
MUI diserang mulai dari tuduhan politisasi agama hingga petisi pembubaran MUI. Namun Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat MUI Pusat, M Cholil Nafis mengatakan mereka yang menuduh MUI berpolitik itu harus paham tentang surah Al Maidah ayat 51 itu murni soal agama. 


"Masalahnya menjadi politik karena yang memberi pernyataan itu adalah pejawat yang sedang menyalonkan diri kembali dan menafsirkan ayat agama, yang tak dianut oleh dirinya sendiri," kata dia kepada Republika.co.id, Kamis (20/10).



Dari pernyataan Ahok itulah MUI lantas membuat pernyataan sikap tegas. Lantas, kata dia, beberapa pihak menuduh MUI membikingaduh, politis dan seolah mencabut sikap keagamaannya. Inilah serangan kepada MUI yang banyak beredar di media. 



Menurutnya, anggapan pihak-pihak yang menuduh MUI membikingaduh itu hanya orang yang tak tahu asal usul masalahnya. "Jika tahu siapa yg bikin gaduh, pasti orang yang menuduh orang 'membohongi' orang lain dengan pakai surah Maidah ayat 51 dan juga orang yang menyebarkan videonya. Lalu MUI sebagai apa?" ujarnya.

Tentu posisi MUI itu menetralisir kegaduhan agar tidak terjadi anarkis. Karena itu, MUI mengajak masyarakat sadar hukum dan rujukannya adalah keputusan hukum. 


"Jika kontroversi tentang penistaan agama tidak segera ditegaskan oleh MUI maka dikhawatirkan masyarakat mengambil tindakan hukum sendiri-sendiri sehingga terjadi kemarahan massal dan kerusuhan," jelasnya.

source:ROL

Kabar Dunia

 

© Copyright H2 Media 2015 -2016 | Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates | Powered by Blogger.com.